KENDARI, EDISIINDONSIA.com – Mantan Wali Kota Kendari Asrun dan putranya, Adiatma Dwi Putra (ADP) segera menghirup udara bebas pada Selasa 1 Maret 2022.
Keduanya bebas setelah menjalani hukuman atas kasus suap proyek multi years pembangunan jalan Bungkutoko-New Port tahun 2018-2020 senilai Rp6,8 miliar pada 2018 lalu.
Asrun dan ADP pun ini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari pada 7 November 2018 lalu. Hanya saja, pada 2019 lalu ADP dipindahkan ke Rumah tahanan (Rutan) Kolaka.
Jelang keduanya bebas, istri ADP yang juga Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran akan melakukan penjemputan ADP di Kolaka. Sementara Asrun dijemput sanak keluarga di Lapas.
Hendra, salah satu kerabat Asrun mengatakan, rencananya penjemputan ini diikuti bukan hanya sanak keluarga atau kerabat. Namun juga diikuti para simpatisan Asrun dan ADP saat masih menjabat Wali Kota Kendari.
“Pak ADP dan Asrun dijemput kelurga dan kerabat masing-masing ada yang di Kolaka dan Lapas Kendari,” kata Hendra saat dikonfirmasi via Telepon, Senin (28/2/2022).
Dia mengatakan, untuk saat ini Siska Karina Imran sudah berada di Kolaka untuk menjemput suaminya ADP.
“Sementara kerabat dan kelurga juga akan langsung menjemput Asrun pada Selasa pagi,” ujarnya.
Untuk jumlah kelurga dan simpatisan berjumlah sekira 300 orang.
“Sekitar 150 orang para simpatisan sudah berada di Kolaka untuk jemput ADP. Begitu juga di Lapas kurang lebih jumlahnya sama yang akan menjemput pak Asrun,”jelas Hendra.
Dia juga menambahkan, saat kedua mantan pejabat itu bebas, tidak ada konvoi atau arak-arakan keliling Kota Kendari seperti yang diisukan sebelumnya.
Namun, para simpatisan dan keluarga akan membuka bagi warga yang ingin bersilaturahmi di kediaman Pak Asrun Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Konvoi atau keliling jumpa warga itu tidak ada, karena masih dalam pandemi Covid-19, hanya membuka silahturahmi di kediaman pak Asrun,” tutur Hendra. (**)
Comment