Jokowi Panggil Menaker, Minta Sederhanakan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)/Foto: INT

EDISIINDONESIA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke Istana Presiden pada Senin (21/2/2022).

Mensesneg Pratikno mengatakan Jokowi mengaku memahami keberatan dari para pekerja soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun.

“Bapak presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja, dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Pratikno, Senin 21 Februari 2022.

Jokowi juga pun meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.

“Tadi pagi Bapak presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

Lebih lanjut, pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi Permenaker atau peraturan lainnya.

“Jadi bagaimana nanti peraturannya, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya,” ujarnya.

Dalam keterangan persnya, Mensesneg juga menyampaikan harapan Presiden Jokowi agar para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif dalam rangka mendorong penciptaan lapangan kerja.

“Tapi di sisi lain Bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi,” kata Pratikno.

“Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tandasnya. (**)

Sumber: Fin

Comment