Bupati Wakatobi Angkat Pjs Dirut PDAM Tanpa Dilantik, Zakaria: Itu Ilegal dan Pelanggaran Besar

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Kejanggalan terjadi pada proses pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Wakatobi, Saoruddin.

Saoruddin yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif lingkup Pemda Wakatobi diangkat sebagai pejabat sementara Dirut PDAM oleh Bupati Wakatobi, Haliana menggantikan Dirut sebelumnya, Zakaria.

Anehnya, penempatan Saoruddin disinyalir tanpa dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terlebih dahulu oleh Bupati Wakatobi.

Hal ini diungkapkan Zakaria dalam materi gugatannya kepada Bupati Wakatobi yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan objek gugatan yakni surat keputusan Bupati Wakatobi Nomor: 726 tanggal 21 Desember tahun 2021 tentang pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Tekhnis PDAM Wakatobi dan pengangkatan pejabat sementara PDAM Kabupaten Wakatobi.

“Pejabat sementara sebagaimana dimaksud tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. Apalagi pengangkatan pejabat sementara itu kan ilegal. Pelanggaran besar itu, karena harusnya bukan berstatus pegawai negeri. Pejabat sementara itu Saoruddin mantan Kabag Ekonomi. Sementara itu di PP 54 bukan pegawai negeri,” jelasnya, Rabu (16/2/2022).

Lebih anehnya kata Zakaria, Surat Keputusan Nomor 726 Tahun 2021 (Obyek Gugatan-red) yang diterbitkan oleh tergugat sehari setelah selesai sidang Paripurna DPRD Wakatobi yakni tanggal 20 Desember 2021 mengenai Pengesahan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi menjadi Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Wakatobi sesuai dengan PP 54 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018, yakni Perda No.4 Tahun 2021 tentang perubahan status perushaan daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi menjadi Perushaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Wakatobi.

Sejatinya, setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021, segala tindakan Tergugat terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) termasuk pengangkatan dan Pemberhentian serta penunjukan Pejabat Sementara Direktur, harus berdasarkan pada Perda a quo.

Akan tetapi tambahnya, kenyataannya tindakan tergugat menerbitkan obyek gugatan tanpa menunggu berlakunya Perda a quo karena patut diduga penerbitan obyek gugatan telah direncanakan sebelumnya (by design) demi memenuhi Hasrat kepentingan pihak pihak tertentu.

Menurutnya, tindakan tergugat menerbitkan Obyek Gugatan selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga telah bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yakni asas professional, kecermatan, kepastian hukum, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan karena itu beralasan hukum.

Maka lanjut dia, sangat beralasan hukum jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menajtuhkan putusan sela untuk menunda pelaksanaan Obyek Gugatan hingga ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya kata dia, pengangkatan Pejabat Sementara Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi yang inklud dalam Obyek Gugatan a quo adalah Tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan, yakni ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wakatobi dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Apabila sampai berakhimya masa jabatan Direksi, Pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Bupati menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau pejabat structural PDAM sebagai pejabat sementara

(2) Pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati

(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling 6 (enam) bulan.

Selanutnya, Ketentuan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang berbunyi :

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris

(2) Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu melaksanakan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi defenitif paling lama 6 bulan

(3) Dalam hal terjadi kekososngan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, pengurusan perusahaan umum daerah dilaksanakan oleh KPM dan Pengurusan Perusahaan Perseroan Daerah oleh RUPS

(4) KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi defenitif paling lama 6 (enam) bulan.

“Kalau di PP 54 itu menyebutkan pejabat sementara harus berasal dari pegawai internal BUMD, berarti kalau di Wakatobi pegawai internal PDAM atau sekarang sudah berganti nama menjadi Perumda sesuai Perda Terbaru,” pungkasnya.(**)

penulis:Nuriaman

Comment