KOLUT, EDISIINDONESIA.com- Akhir-akhir ini pembuatan Surat Izin Mengemudi palsu (SIM B II UMUM) marak terjadi di kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Pores Kolaka Utara membekuk tiga aktor pembuat SIM palsu, tidak tanggung-tanggung sim yang di buat merupakan sim B II Umum yang di gunakan di areah pertambangan di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
AKBP Moh.Yosa Hadi, menejalaskan kasus pemalsuan surat izin mengemudi, SIM II B Umum, tiga pemuda asal Kolut, di ringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka Utara, Kamis (3/2/2022).
Kronologi kejadian, kasus pembuatan SIM palsu, ini berawal dari bulan desember 2021, Muhamad Kasran membuat alat berupa master dengan menggunakan laptop melalui aplikasi coreel, setelah peralatan selesai Kasran menyuruh agus bersama Ifan, untuk mencari pelanggan yang akan membuat SIM.
“Setelah Agus bersama Ffan, mendapatkan pelanggan, dan mengirimkan data pelanggan yang akan membuatkan SIM ke Kasran. Kasran langsung mengedit photo menggunakan aplikasi photo shoop, untuk menghilangkan latar dan langsung mencetak melalui printer menggunakan kertas devisi, Kasran memotong dan memanaskan menggunakan pres laminateng satu buah sim harga 500 ribu rupiah,” jelas Yosa.
Yosa menyebu, pembuatan SIM IIB umum palsu yang di buat oleh tiga pemuda asal Kolaka Utara ini, diduga di gunakan oleh operator dan alat berat lainya yang akan bekerja di areah pertambangan di kecamatan Batu Putih Kolaka Utara.
“Muh Kasran, Agus dan Ifan, selaku pembuat sim palsu ini baru sebulan beroperasi, palaku pembuat Sim palsu, di jera pasal 263 ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.
Yosa menghimbau kepada masyarakat secara umum Kabupaten Kolaka Utara, agar tidak mudah percaya dengan calo bisa buat SIM dengan cara cepat, dengan harga tarif yang sudah di tentukan.(**)
penulis: Reno
Comment