WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Polres Kabupaten Wakatobi lagi-lagi mendapat sorotan dari masyarakat setempat. Kali ini terkait penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa gadis 19 tahun inisial N asal Desa Pajam, pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi.
Sadisnya, pelaku diketahui bernama Riwan alias La Tugi Bin La Amusi (24) merupakan tetangga korban sendiri.
Kejadian naas itu bermula saat korban hendak mengantar kiriman mengunakan sepeda motor ke pelabuhan Baruga. Saat itu pelaku yang merupakan tetangga korban meminta tolong untuk diantarnya ke Desa Tampara.
Sehabis mengantarkan barang, dalam perjalanan pulang ketika melalui hutan Balasuna, tiba-tiba saja motor berhenti dan pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kaledupa sesaat setelah kejadian pada 22 Desember 2021 sesuai laporan polisi nomor LP/26/XII/2021/Sultra/Res Wakatobi/Sek Kaledupa.
Korlap aksi, Safarudin mengatakan demonstrasi dilakukan oleh keluarga dan kerabat korban lantaran penanganan kasus asusila yang menimpa gadis yang baru saja lulus dari bangku SMK tersebut dinilai lamban.
Hingga kini pelaku belum juga berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setempat. Informasi yang diterima, pelaku kini kabur keluar daerah dan belum diketahui keberadaannya.
“Sudah dilapor memang pas kejadian. Kejadiannya pada tanggal 22 Desember 2021 langsung melapor pada saat kejadian itu ke Polsek Kaledupa,” tutur Safarudin, Kamis 3 Februari 2022.
Bahkan, pihak keluarga menduga ada kong kali kong antara pelaku dan polisi. Pasalnya, setalah kasus pemerkosaan itu dilaporkan, pelaku masih sempat beberapa kali terpantau diruang-ruang publik.
“Pada saat itu anggota Polsek Kaledupa mencek pelaku di TKP tapi saat itu pelaku ada di tempat sabung ayam tapi pihak kepolisian hanya membiarkan pelaku kabur. Ada kelalaian, kita tidak tau apakah ada kong kali kong antara pihak kepolisian Kaledupa dengan pelaku,” ucapnya.
Menurut dia, aksi unjuk rasa dilkukannya sebagai bentuk kekecewaan pihak keluarga terhadap kinerja kepolisian.
“Kami turun ke Polres Wakatobi meminta kejelasan dan perkembangan kasus pemerkosan ini. Kami meminta segera di copot Kapolsek Kaledupa dan kapolsek Kaledupa Selata, meminta penetapan DPO pelaku dan meminta hasil tindak lanjut penanganan kasus pemerkosaan tersebut,” tegasnya.
Dikatakan dia, kondisi korban saat ini masih trauma.
“Mudah-mudahan pelaku cepat ditangkap dan dihukum sesuai UU KUHP,” harapnya.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman mengatakan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi dan telah rampung, tahap penyidikan sudah disampaikan SPDP ke kejaksaan, gelar perkara dilakukan beberapa kali dan terakhir tersangka ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Upaya-upaya pencarian, penangkapan tapi belum ditau keberadaannya dimana. Yang jelas penyidik di polsek Kaledupa sudah berupaya melakukan pemanggilan beberapa kali tapi tidak pernah hadir, kita lakukan pencarian tidak dapat. Masih dilidik dimana posisinya,” ujar Juliman.
Dia membantah ada kong kali kong dalam penanganan kasus tersebut.
“Penanganan kasus ini on the track, tidak ada kong kali kong apalagi dengan pelaku kejahatan. Sekarang kami sedang fokus melakukan pencarian terhadap pelaku,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan satu lembar uang tunai pecahan Rp 50 ribu diduga milik pelaku.(**)
penulis:nuriaman
Comment