MALUKU, EDISIINDONESIA.com- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif memastikan proses hukum oknum Brimob Polda Maluku, Bripka AB yang melakukan penembakan terhadap korban almarhum berinisial MN.
Peristiwa penembakan itu terjadi, di Paritan tembak larut milik Toni Batuwael, Kawasan tambang emas Ilegal Gunung Botak, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Kepastian tersebut disampaikan Irjen Pol Lotharia Latif saat usia melakukan pertemuan dengan perwakilan dari keluarga korban yang datang di Polres Pulau Buru diantaranya Kepala Soa Nurlatu, Yohanes Nurlatu serta dua orang dari pihak keluarga yakni Samsul Nurlatu dan Wilder Nurlatu.
Untuk pertemuan dengan keluarga korban berlangsung, di Mapolres Pulau Buru, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Minggu (30/1/2022) pagi.
“Kami telah melakukan proses hukum kepada anggota yang telah melakukan perbuatan ini dan akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolda Maluku.
Pria berpangkat dua bintang ini menegaskan Polri tidak mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi melakukan perbuatan pidana.
“Dia (oknum anggota Brimob) harus bertanggung jawab tentang penyalahgunaan kewenangannya dan penyalahgunaan senjata api, yang seharusnya digunakan untuk menjaga dan melayani masyarakat,” ujar Latif.
Kapolda Maluku meminta masyarakat Kabupaten Buru agar tetap tenang dan selalu menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
“Saya berharap untuk seluruh masyarakat sama-sama menjaga situasi Kamtibmas secara kondusif dan tadi sudah saya menyampaikan kepada kepala soa untuk bisa menenangkan masyarakat yang disana,” tutup Latif.
Untuk diketahui, dalam peristiwa naas yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob dari Kompi 3 Batalyon A Pelopor Namlea, Satuan Brimob Polda Maluku, pada Sabtu (29/1/2022), sekira pukul 14:00 WIT.
Kejadian naas itu yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob berinisial AB mengunakan senjata laras panjang. Kejadian itu diduga bermula adanya cekcok antara oknum anggota Brimob dengan para penambang ilegal dikawasan tersebut, sehingga oknum anggota Brimob mengeluarkan senjata api laras panjang diduga AK 47 Kaliber 5.56 militeter senjata organik personil Brimob.
Peristiwa itu terjadi di areal tambang emas ilegal tepatnya di Air Pancoran, Kolam Janda, dengan menimpa korban jiwa berinisial MN, salah seorang penambang asal Desa Persiapan Tanah Merah, Desa Waetina, Kecamatan Waelata
Sementara pengamanan wilayah pertambangan ilegal Gunung Botak di Kabupaten Buru yang dilakukan oleh pihak keamanan telah berakhir sejak tahun 2020 lalu.
Penarikan tersebut dilakukan sejak 2020 lalu hingga saat ini, sehingga personel Brimob maupun anggota Polres Pulau Buru sudah tidak berjaga secara resmi dilokasi tambang ilegal tersebut. Namun, usai penarikan personil keamanan, aktivitas pertambangan ilegal justru semakin marak hingga saat ini.(ein)
penulis: Fauzi
Comment