MALUKU, EDISIINDONESIA.com – Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa (TSS) memiliki harga kekayaan tembus di angka Rp15 miliar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah Tagop Sudarsono Soulissa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel pada 2011-2016.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dihimpun lewat website resmi LHKPN KPK, tercatat suami dari Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulissa ini memiliki harta kekayaan senilai Rp15.859.463.923 miliar pada 2021.
Harta kekayaan itu dilaporkan oleh mantan Bupati Buru Selatan dua periode ini ke lembaga Antikorupsi pada 13 September 2021.
Berikut rincian kekayaan Bupati Buru Selatan yang menjabat sejak 2011-2016 dan 2016-2021 berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak.
Untuk harta bergerak berupa transportasi memiliki kendaraan senilai Rp 809 juta, eks Bupati Tagop mempunyai Mobil Futura Pick Up Tahun 2007 yang mencapai Rp45 juta dan 20 unit Kapal Ikan Tuna mencapai Rp250 juta.
Kemudian, mobil Honda CRV Jeep tahun 2011 Rp280 juta, Mobil Suzuki Double Cabin tahun 2013 Rp 225 juta dan motor Honda Beat Tahun 2016 Rp9 juta.
Sementara untuk harta yang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan ada sekitar 20 bidang yang nilai mencapai Rp10.280.200.000.
Tanah itu, tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia yakni Jakarta Pusat,Tangerang Selatan, Kota Ambon, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Kemudian, harta bergerak lainnya mencapai Rp1.470.000.000. Adapun kas dan setara kas Tagop mencapai Rp 4.270.344.859.
Selanjutnya, Tagop memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.470.000.000. Selain itu, Bupati Buru Selatan dua periode ini juga memiliki kas sebanyak Rp4.270.344.859.
Namun, suami dari Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulissa tercatat mempunyai utang sebanyak Rp970.080.936.
Dengan demikian, total kekayaan mantan Bupati Tagop selama menjabat dua periode sejak 2011 sampai 2021 mencapai Rp15.859.463.923.
Dalam kasus ini, selain Tagop Soulissa yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, bersama orang kepercayaan yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK).
Mantan Bupati Tagop terbukti melakukan korupsi selama menjabat sebagai Bupati Buru Selatan selama dua periode. Total fee proyek yang diterimanya mencapai miliaran rupiah.
Salah satunya, diterima dari kontraktor bernama Ivana Kwelju.
“TSS (Tagop Sudarsono Soulisa, red) menggunakan orang kepercayaan (JRK) untuk menerima uang dengan nilai fee Rp 10 miliar,” ungkap Lili, dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022), didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Lili mengungkapkan, suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan.
“Penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” terang Lili.
Proyek-proyek yang menjadi bancakan Tagop, di antaranya, proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, proyek peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, proyek peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, serta proyek peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Tagop bersama Johny ditahan selama 20 hari ke depan mulai terhitung sejak 26 Januari sampai 14 Februari 2022.
Sementara untuk Tagop ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan Johny akan ditahan di Polres Jakarta Pusat. (**)
Reporter: Fauzi
Comment