Penentuan Figur Kepala Otorita IKN Nusantara, Begini Sikap Partai NasDem

EDISIINDONESIA.com - Wakil Ketua Umum (Ketum) Partai (NasDem), Ahmad Ali, menegaskan, NasDem tidak akan merekomendasikan figur Kepala Otoritas IKN kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Ahmad Ali, menyikapi langkah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang menyodorkan nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Kepala Otorita IKN.

Ahmad Ali menyebut, NasDem memiliki beberapa kader berkompeten salah satunya mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.

“NasDem tidak merekomendasikan orang, karena ketua umum kami tahu batasan,” tegas Ahmad Ali, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Ali, nama Kepala Otorita IKN Nusantara menjadi kewenangan Presiden sesuai amanat Pasal 9 Undang-Undang IKN yang disahkan 18 Januari 2022 lalu, yang menyebutkan, Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat dan diberhentikan Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

“Itu kewenangan presiden. Pak Presiden lebih tahu orang yang memenuhi kriteria (sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, red),” beber Ali.

Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memandang nama Basuki Tjahaja Purnama dan sejumlah kader partai berlambang banteng moncong putih itu memenuhi syarat mengelola IKN.

“Siapa yang akan diputuskan, itu kami serahkan kepada Presiden Jokowi,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022). (red/EIn)

EDISIINDONESIA.com – Wakil Ketua Umum (Ketum) Partai (NasDem), Ahmad Ali, menegaskan, NasDem tidak akan merekomendasikan figur Kepala Otoritas IKN kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Ahmad Ali, menyikapi langkah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang menyodorkan nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Kepala Otorita IKN.

Ahmad Ali menyebut, NasDem memiliki beberapa kader berkompeten salah satunya mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.

“NasDem tidak merekomendasikan orang, karena ketua umum kami tahu batasan,” tegas Ahmad Ali, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Ali, nama Kepala Otorita IKN Nusantara menjadi kewenangan Presiden sesuai amanat Pasal 9 Undang-Undang IKN yang disahkan 18 Januari 2022 lalu, yang menyebutkan, Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk, diangkat dan diberhentikan Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

“Itu kewenangan presiden. Pak Presiden lebih tahu orang yang memenuhi kriteria (sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, red),” beber Ali.

Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memandang nama Basuki Tjahaja Purnama dan sejumlah kader partai berlambang banteng moncong putih itu memenuhi syarat mengelola IKN.

“Siapa yang akan diputuskan, itu kami serahkan kepada Presiden Jokowi,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/1/2022). (red/EIn)

Comment