OJK Perpanjang Masa Kebijakan Stimulus Covid-19 Sektor IKNB Hingga April 2023

Ilustrasi/Foto: INT

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus Covid-19 pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30/POJK.05/2021 Tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB).

Langkah ini ditempuh OJK dengan pertimbangan melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih terus berlangsung.

“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB,” terang Kepala Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjaya Dwi Raya, dalam keterangan resminya, Sabtu (08/01/2021).

Countercyclical merupakan upaya mengurangi pengeluaran dan menaikkan pajak selama ekonomi sedang naik, serta meningkatkan pengeluaran dan memangkas pemungutan pajak ketika ekonomi sedang dalam kelesuan.

Arjaya mengungkapkan, dengan diterbitkannya POJK Nomor 30 Tahun 2021 ini, kebijakan stimulus yang tadinya akan berakhir pada 17 April 2021, diperpanjang hingga 2023 mendatang.

Sebelumnya, sejak awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, OJK telah merespon cepat dampak penyebarannya dengan menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Arjaya menegaskan, penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan serta penyesuaian beberapa substansi dari peraturan-peraturan kebijakan sebelumnya.

“Dalam POJK Nomor 30 Tahun 2021 ini, terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya, mulai dari batas penyampaian laporan berkala LJKNB kepada OJK, mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan LJKNB, besaran pembiayaan modal kerja yang diberikan LJKNB kepada debitur, ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja, hingga sistem peminjaman dana secara online bagi para debitur,” pungkas Arjaya. (red/EIn)

Reporter: Febi Purnasari

Comment