684 Peserta JHT BPJamsostek Telah Mencapai Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Tata Cara Untuk Mengajukan Klaim!

Aktivitas pelayanan di BPJamsostek Sultra/Foto: IST

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, merupakan salah satu program yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang para peserta BPJamsostek yang dapat diklaim dengan syarat, peserta mencapai usia 56 Tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap.

Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman, menjelaskan, JHT merupakan hasil dari akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan. Adapun hasil pengembangan iuran tersebut minimal sebesar rata-rata bunga deposito Bank.

Berdasarkan data BPJamsostek Sultra, ungkap Minarni, hingga saat ini terdapat 684 peserta JHT yang memiliki status aktif dan mencapai usia 56 tahun, tetapi belum melakukan klaim terhadap saldo JHTnya masing-masing.

Terkait hal ini, Minarni menegaskan, BPJamsostek Sultra telah menetapkan dua cara yang dapat ditempuh untuk melakukan klaim saldo JHT. Pertama, melalui aplikasi JMO. Kedua, melakukan klaim secara online melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Menurutnya, untuk klaim JHT melalui aplikasi JMO cukup dengan mendaftar pada aplikasi tersebut terlebih dahulu. Setelah melakukan pendaftaran, peserta diminta untuk melakukan pengkinian data. Jika data sudah diupdate ke data terkini, peserta sudah dapat melakukan klaim melalui aplikasi tersebut dan akan di transfer pada hari itu juga.

Namun menurutnya, klaim saldo JHT melalui aplikasi JMO ini, hanya dapat dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta.

Sedangkan peserta yang memiliki saldo di atas Rp 10 juta, dapat melakukan klaim melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan menyiapkan sejumlah berkas untuk diupload pada website tersebut. Berkas dimaksud yakni:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Perusahaan Masih Bekerja (untuk status kepesertaan aktif)

5. Referensi Kerja/Surat Keterangan Pernah Bekerja (untuk status kepesertaan non aktif)

6. Buku Tabungan

7. NPWP (saldo JHT lebih dari Rp 50 juta)

Minarni menjelaskan, jika peserta telah mendapatkan antrian, peserta selanjutnya akan dihubungi oleh petugas melalui video call untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap berkas tersebut.

Menurutnya, peserta BPJamsostek yang telah mencapai usia 56 tahun dapat melakukan klaim saldo JHT berupa tabungan Hari Tua Ketika jatuh bulan kelahiran pekerja.

Minarni menambahkan, pengecekan status kepesertaan dan jumlah nominal saldo JHT, juga dapat dilakukan dengan cara mendownload aplikasi JMO pada perangkat gawai masing-masing.

“Imbauan yang kita lakukan ini bertujuan agar peserta yang terdaftar di BPJamsostek, dapat segera menikmati manfaat menjadi peserta BPJamsostek,” pungkas Minarni. (Rahmat R/EIn)

Comment