KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Pemilik tanah seluas 5 hektar atas nama Nasri, melaporkan Kepala Desa (Kades) Matandahi berinisial KHR ke Polres Konsel, atas kasus dugaan penyerobotan lahan.
Anak pelapor Nasri, Tri Aswan, mengungkapkan, pihaknya memutuskan membawa masalah ini ke ranah hukum, lantaran jalur mediasi yang telah dilakukan sebelumnya gagal menemui titik terang. Dia juga menegaskan, pihaknya tidak lagi akan membuka jalur mediasi untuk kasus.
“Hari ini kami datang ke Polres untuk kembali melaporkan Kepala Desa Matandahi yang sudah melakukan penyerobotan lahan kami seluas 3 hektar,” ujar Tri, Rabu (24/11/2021).
Aswan menuturkan, saat di ruang penyidik orang tuanya telah membuat Berita Acara Perkara (BAP), serta menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik terkait permasalahan yang dilaporkan.
“Tadi sudah di BAP ulang, kami juga tidak tau kenapa kasus ini tidak berjalan. Menurut penyidik tadi katanya dia tidak tau karena kasus ini ditangani oleh penyidik yang sebelumnya,” ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Desa Matandahi telah dilaporkan ke pihak berwajib sejak tahun 2018 dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/18/SPK tertanggal 26 Februari 2018.
Seolah tak ada perkembangan dari hasil kinerja kepolisian pihak pelapor yakni Nasri kembali menanyakan mengenai perkembangan hasil penyelidikan.
Di duga kepala desa Matandahi yang mengklaim tanah yang sedang digunakan milik keluarganya tidak memiliki surat atau sertifikat dari lahan tersebut.
“Saya ada sertifikatnya lengkap dari BPN yang diterbitkan tahun 1993 sedangkan pak desa SKT pun tidak ada, baru mengkalim itu miliknya,” ucap Aswan.
Pelopor juga menuturkan dari sejak lahannya diserobot sekitar 10 tahun lalu merasa sangat dirugikan, akibatnya ia tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut.
“Lahan yang di serobot itu digunakan sebagai res sapi, kepala desa sudah pagar keliling itu saya punya lahan,” tuturnya.
Saat di konfirmasi, Bripka Nukran Ibrahim, selaku penyidik yang menangani kasus tersebut membenarkan terkait laporan Nasir di Mapolres Konsel yang saat ini telah di proses dan akan melakukan pemanggilan beberapa saksi pekan depan.
“Iya benar, berikan kami waktu untuk bekerja, kemungkinan Senin atau Selasa depan kita akan melakukan pemanggilan beberapa orang saksi,” ujar nurkan saat di temui di Mapolres Konsel.
Di tempat berbeda seorang warga Matandahi bernama Anas membenarkan bawah lahan yang saat ini di kuasai KHR milik Nasri yang selaku pemilik sertifikat yang sah.
“Saya dan warga yang lain juga tau kalau lahan ini milik pak Nasri, kalau pak desa itu mengklaim lahan ini miliknya itu tidak benar, dari dulu saya tinggal disini bahkan ada jambu mente yang sempat saya tanam dan sekarang sudah di tebang kepala desa karena di buat kandang sapi,” bebernya. (andri/red/EIn)
Comment