KOLUT, EDISIINDONESIA.com – Setelah melalui proses mediasi yang cukup alot, sengketa antara PT Monodon Pilar Nusantara dengan para nelayan Desa Lametuna Kecamatan Kodeoha, akhirnya menemukan solusi jitu.
Dalam proses mediasi kedua yang berlangsung di Kota Lasusua Sabtu malam (20/11/2021), yang dihadiri pihak PT Monodon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolut serta Pemerintah Desa Lametuna selaku perwakilan masyarakat nelayan, pihak PT Monodon bersedia membuka kembali akses sungai Desa Lametuna yang sebelumnya telah ditimbun, agar puluhan perahu nelayan yang terkunci di muara sungai bisa kembali keluar melaut.
“Hasil pertemuan sudah disepakati, timbunan yang sudah ada itu akan dibuka kembali agar semua perahu nelayan yang berlabuh di muara sungai bisa kembali keluar melaut,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut, Dr Taufiq S. SP MM.
Selanjutnya, ungkap Sekda, untuk sementara tempat berlabuh untuk perahu nelayan setempat akan digeser keluar dari area Bandara.
“Sesuai kesepakatan, akan digeser di arah utara Bandara, tepatnya di muara Sungai Langgasuno. Dengan catatan pihak kontraktor dan Pemerintah akan membantu membuatkan pemecah ombak agar perahu nelayan tetap aman dari hantaman ombak,” terang Sekda.
Selain itu, lanjut Sekda, Pemkab Kolut juga telah menyiapkan program pembuatan tambat labuh untuk perahu nelayan ke depan, yang diusulkan melalui Dinas Perikanan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Jadi pada prinsipnya, baik pihak kontraktor maupun masyarakat nelayan sudah sama-sama saling memahami kepentingan daerah terkait pembangunan Bandara ini,” tegas Sekda.
Terpisah, Ketua Kelompok Nelayan Desa Lametuna, Kalamuddin, membenarkan telah tercapainya kesepakatan tersebut. Olehnya itu, lanjut dia, semua peraku nelayan yang sebelumnya terkunci di muara sungai, sudah dikeluarkan oleh para nelayan Minggu sore Kemarin, lalu digeser ke tempat yang telah disediakan sesuai dengan kesepakatan.
Namun, Kalamuddin berharap, penyediaan tambat labuh yang dijanjikan tersebut dapat segera terealisasi agar para nelayan tidak lagi khawatir dengan hantaman ombak dan angin kencang yang dapat merusak perahu mereka.
Sebelumnya, sengketa antara PT Monodon dengan para nelayan Desa Lametuna ini terjadi lantaran kontraktor utama proyek pembangunan Bandara Kolut itu melakukan aktivitas penimbunan tanggul proyek bandara, yang menutup akses keluar masuk perahu nelayan di sungai Lametuna Kecamatan Kodeoha.
Alhasil, puluhan unit perahu milik nelayan yang berlabuh di muara sungai terkunci, sehingga tak bisa lagi keluar melaut. (reno/red/EIn)
Comment