EDISIINDONESIA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.
“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo, sebagaimana dikutip dari Fin.co.id, Kamis (18/11/2021).
Tjahjo bilang sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” paparnya.
Selain itu, pihaknya meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini melakukan penyelidikan utuh kepada ASN yang terbukti menerima bansos. Baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi. Selanjutnya, dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Meskipun tidak diatur secara spesifik, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah. Sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bansos.
“Mereka kan mendapat gaji dan tunjangan dari negara. Karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” urainya. (Red)
Comment