KOLUT, EDISIINDONESIA.com – Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan nikel yang diduga ilegal, di Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), sudah sangat memprihatinkan.
Kondisi ini mendapat atensi khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kolut. Ketua DPR Kolut, Buhari S Kel Msi, menegaskan, kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas petambangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di wilayah Kecamatan Batuputih itu, sudah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan.
Olehnya itu, politisi senior Partai Demorat ini, mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk melakukan investigasi mendalam, mengusut siapa oknum yang mesti bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kolut akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut,
“Kami minta masalah ini harus dibawa ke meja hijau. Karena para oknum penambang ini hanya mengejar keuntungan pribadi, tidak peduli dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Bagaimana nasib Batuputih 5-10 tahun kedepan kalau ini terus dibiarkan,” tegas Buhari.
Salah satu poin yang menjadi atensi Buhari, yakni tidak adanya perencanaan reklamasi dalam aktivitas pertambangan yang sampai saat ini masih berlangsung di Batuputih.
“Para oknum penambang ini, melakukan pengambilan ore nikel secara serampangan, tanpa menerapkan teknik pertambangan yang benar sesuai SOP. Mereka tidak tau, melakukan aktivitas pertambangan itu pada akhirnya harus melakukan reklamasi,” jelasnya.
Terkait hal ini, ungkap Buhari, pihak DPR Kolut telah berulangkali melakukan upaya pencegahan, mulai dari konsultasi dengan pihak Kementerian hingga penutupan jetty (dermaga, red).
“Yang lalu kami sudah menutup jetty, agar para penambang ini melengkapi izin serta melakukan aktivitas pertambangan yang benar, tapi (beberpa waktu kemudian) tetap dibuka lagi. Apa daya semua izin dari pusat,” ungkapnya.
Olehnya itu, Buhari mendesak, pihak penegak hukum serta instansi berwenang, agar mengambil langkah tegas, yakni pencabutan izin terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Ei)
Comment