Nikmati Dana Desa, Mantan Kades Mataiwoi di Jebloskan ke Hotel Prodeo

KONUT, EDISIINDONESIA-.com Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara menahan mantan Kepala Desa Mataiwoi, Kecamatan Molawe, berinisial IS. Dia diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tiga tahu berturut-turut yakni tahun 2017, 2018 dan 2019.

Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, S I.K. Melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmat Zam Zam, S.H., M.H, menjelaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan merujuk Informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan korupsi dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Katanya, penyidik Polres Konut ikut mengamankan Surat Pertanggungjawaban (SPj) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana desa tahun 2017-2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh sang mantan kades.

“Hasil penyidikan Polres Konawe Utara, telah diperoleh tiga barang bukti yang cukup kuat. Baik dari keterangan saksi maupun bukti dokumen teknikal Dinas PU, Inspektorat dan BPKP Sultra. Modusnya adanya dugaan Mark up sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi, serta pekerjaan pembangunan desa tidak diselesaikan,” ungkap Rahmat, Jumat (5/11/2021).

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini mengatakan setelah dilakukan pengecekan pengelolaan dana dari proses pembangunan, melalui ahli teknikal Dinas Pekerjaan Umum (PU) telah ditemukan selisih, dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp427.276.585 dalam pengelolaan APBDes Desa Mataiwoi.

Lanjutnya, meski sudah ada hasil temuan, tersangka tidak mnindaklanjuti. Malah dibiarkan begitu saja.

Sehingga Polres Konut menaikkan kasus ke tingkat penyelidikan melalui gelar perkara di Mapolda Sultra, pada (5/11/2021) selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” jelasnya. Rahmat Zam Zam, dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers.

Kasus ini lanjut Rahmat, harus dijadikan pelajaran dan peringatan bagi kepala desa lain agar bisa menjalankan dana desa sesuai aturan supaya terhindar dari pelanggaran hukum. Terlebih dana desa sekarang jumlahnya sangat besar.

Ini bukti bahwa tidak ada istilah kepala desa kebal hukum terkait penggunaan dana desa. Jika terbukti melakukan korupsi maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(EI/fajar)

Comment