EDISIINDONESIA.com – Pembangunan Pasar Swadaya Mokoau yang terletak di Kelurahan Mokoau tepatnya di jalan poros Nanga-nanga, Kota Kendari masih menuai polemik.
Pasalnya hingga saat ini, meski belum mengantongi izin untuk beroperasi, sejumlah warga baik pedagang maupun pembeli mulai melakukan aktifitas jual-beli.
Padahal DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah berulang kali mengingatkan agar warga tidak mendirikan dan melakukan aktivitas di wilayah tersebut sebab melanggar aturan yang ada.
Nampak dari pantauan pada Sabtu (30/10/2021), sejumlah warga tetap melanjutkan pembangunan los, bahkan beberapa warga telah berjualan disana.
Mulai dari pedagang sembako, penjual pakaian bekas hingga nampak tempat penjualan ikan dan sayuran.
Terkait hal itu, penanggung jawab (PJ) pembangunan pasar tersebut, Zainudin Igo mengatakan wajar saja jika warga mulai melakukan aktivitas, sebab menurutnya pembangunan pasar tersebut merupakan milik swasta bukan milik pemerintah kota (Pemkot) Kendari.
“Siapa mau larang, ini milik swasta kok. Memangnya ini tanah pemkot. Itu yang salah kalau tanahnya pemkot, nah itu haknya pemerintah untuk bongkar. Ini masyarakat punya, swadaya masyarakat, uang masyarakat, tanah masyarakat, ngapain mau dilarang. Kalau dilarang (berjualan) berarti dilarang orang makan,” ucap Zainudin, Sabtu (30/10/2021).
Menurutnya, mestinya dalam hal ini Pemkot Kendari mendukung adanya pasar tersebut karena mengingat saat ini masyarakat mulai bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat dari pandemi COVID-19.
“Saya sudah lewati prosedur untuk bagaimana ini bisa terbit izinnya, tapi mereka mempersulit. Kalau pemerintah datang bongkar ini, justru pemerintah yang melanggar hukum. Kalau mau bongkar, tanda tangan dulu bahwa pemkot mau ganti rugi. Misalnya bangunannya ini senilai Rp5 juta, nah ganti mi Rp7 juta tapi siapkan tempat untuk dipindahkan,” ujarnya. (FP)
Comment