KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Amrullah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 140/1352/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
SE tersebut yang dikeluarkan pada 24 Juni 2022 ini, ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Konkep.
Dalam edaran tersebut disampaikan hal berikut, “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2022, serta Surat Edaran Bupati Konawe Kepulauan Nomor 140/7/2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka dengan ini sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penggunaan APBDesa wajib sesuai dengan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah ditetapkan dan diundangkan masing-masing Desa.
- Kepala Desa dilarang melakukan penggantian Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemerintahannya kecuali Perangkat Desa tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam pembayaran Honor Perangkat Desa harus memperhatikan:
a. Pembayaran Honor Perangkat Desa dibayarkan dengan mekanisme Non Tunai berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, dan
b. Dalam pembayaran Honor Perangkat Desa harus dilakukan review oleh Inspektorat sebagai Rekomendasi Pembayaran Honor Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan,
- Kepala Desa melaksanakan tugasnya untuk mengumpulkan dan menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah masing-masing ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Camat melakukan peningkatan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan masing-masing. (**)
Comment