KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. resmi melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional di empat daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelantikan pengurus periode 2026-2031 tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu malam (23/9/2026), mencakup DPD PERADI Profesional Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.
Untuk DPD Kendari, kepengurusan dipimpin M. Kamal, S.H., M.H. Sementara DPD Kolaka diketuai Sendy Fery Yoesoef, S.H., CL.A., DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, S.H., M.H., dan DPD Baubau diketuai Mawaki, S.H.
Hadir dalam pelantikan itu Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Bagi Harris, pelantikan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan struktur organisasi. Kehadiran empat DPD baru itu harus diterjemahkan menjadi kekuatan hukum yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Harris dalam sambutannya.
Guru besar Universitas Negeri Makassar tersebut menegaskan, advokat memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar memberikan pendampingan ketika perkara hukum sudah terjadi.
Menurut dia, penguatan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan hukum sejak awal. Dengan demikian, keberadaan organisasi advokat tidak hanya dirasakan di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Harris juga mengingatkan anggota PERADI Profesional untuk memegang prinsip bahwa hukum semestinya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat. “Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.
Ia mengatakan, semakin besar kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Karena itu, PERADI Profesional, kata Harris, akan terus memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi yang lahir agar tetap menjunjung proses hukum yang adil, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum.
“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.
Konsolidasi Organisasi di Sultra
Pelantikan 120 pengurus di empat daerah sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi organisasi PERADI Profesional di Sulawesi Tenggara.
Dengan terbentuknya empat DPD tersebut, struktur organisasi PERADI Profesional di tingkat daerah diharapkan semakin kuat sekaligus memperluas jangkauan pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Ekspansi organisasi juga tidak hanya diarahkan pada penguatan internal profesi advokat. PERADI Profesional turut mendorong penguatan hubungan antara dunia advokat dan perguruan tinggi.
Lebih lanjut, Prof. Harris mendorong pengurus PERADI Profesional di daerah untuk membangun sinergi dan kolaborasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), mulai dari Pemerintah Daerah, DPRD, Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, hingga dunia usaha dan elemen masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar kemitraan tersebut tidak mengikis independensi organisasi. Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan kepengurusan bukan diukur dari seberapa dekat dengan kekuasaan atau seberapa banyak jabatan yang dimiliki. Melainkan seberapa besar manfaat kehadiran organisasi bagi masyarakat luas.
Menutup sambutannya, Harris mengajak seluruh jajaran pengurus untuk menjaga marwah profesi advokat dari Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.(**)
Comment