KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Polres Kota Kendari menangkap seorang pria berinisial No (38 tahun) terkait kasus penyalahgunaan senjata rakitan dan perdagangan peluru yang diduga ditukarkan dengan narkoba.
Penangkapan dilakukan oleh Tim URC Buser77 Sat Reskrim beserta Unit Kamneg SatIntelkam Polresta Kendari pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 01.38 WITA.
Pria beralamat di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari ini ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus kepemilikan senjata rakitan milik seorang bernama Mualif.
Berdasarkan pemeriksaan, pada Senin, 9 September 2026 sekitar pukul 20.00, tersangka No mengaku telah memberikan 7 butir peluru tajam kepada Mualif di rumahnya. Sehari kemudian, No bersama rekannya, Ardi, kembali ke rumah Mualif di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, untuk memasang alat pendingin ruangan (AC).
Saat sedang bekerja, datang seorang bernama K membawa senjata rakitan laras pendek milik Mualif. K bahkan meminjam alat gerinda milik No untuk memperbaiki senjata tersebut.
Tak lama setelah itu, Mualif mengambil senjata rakitan laras panjang jenis PCP dari kendaraan yang dibawa No dan Ardi, lalu pergi bersama K meninggalkan No yang masih menyelesaikan pemasangan AC.
Dari pengakuan tersangka, peluru yang diberikan kepada Mualif diperoleh dari seseorang bernama Iw yang juga tinggal di kawasan Anawai. No mengaku membantu menjual berbagai jenis peluru mulai dari peluru karet, peluru hampa, hingga peluru tajam dengan harga berkisar Rp500.000 hingga Rp800.000 per 20 butir.
Sebagian besar barang tersebut dijual atau ditukarkan dengan narkoba jenis sabu kepada seseorang bernama Ri di kawasan Kampung Salo, Kota Kendari. Hasil penjualan dibagi dua antara No dan Iw untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
57 butir peluru karet kaliber 5,56 mm
46 butir selongsong peluru FN kaliber 38 mm
1 butir peluru hampa kaliber 5,56 mm
1 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm
1 buah senjata tajam jenis samurai warna hitam
1 buah senjata tajam jenis parang warna perak
1 buah senapan angin jenis PCP warna hitam
1 set alat hisap dan takar narkotika jenis sabu
Tersangka kini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi terus menelusuri keberadaan orang-orang yang terlibat dalam jaringan ini.(**)
Comment