Otto Hasibuan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Keracunan MBG 1.700 Siswa dan Santri

EDISIINDONESIA.id – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus keracunan yang menimpa sekitar 1.700 siswa dan santri setelah menyantap makan bergizi gratis (MBG), termasuk unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Agam, dan Tana Toraja. Otto mengatakan pemerintah tidak ingin mendahului proses hukum terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang menjadi penyedia makanan bagi para penerima manfaat MBG.

Menurut dia, kepolisian perlu membuktikan terlebih dahulu apakah terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan para siswa dan santri mengalami keracunan. “Hal itu kan harus dibuktikan. Nanti pihak kepolisian yang membuktikan,” kata Otto saat ditemui di sela seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jumat (4/9/2026).

Kepala SPPG Bisa Jadi Tersangka?

Otto juga merespons kemungkinan adanya tersangka dalam sejumlah kasus keracunan yang berkaitan dengan program MBG tersebut. Dia menegaskan, penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Polisi harus memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaan SPPG. “Apakah itu harus ada tersangka atau tidak, itu tergantung kasusnya,” ujarnya.

Menurut Otto, sejauh ini terdapat dugaan kasus keracunan tersebut terjadi akibat kesalahan dalam pengelolaan makanan. Namun, apabila penyidik menemukan unsur pidana, proses hukum dapat dilanjutkan terhadap pihak yang bertanggung jawab. “Kalau sampai ada tersangka, berarti ada yang melakukan. Hal ini menjadi ranah penyidikan,” kata Otto.

Dia menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum kepolisian menyelesaikan penyidikan. Pemerintah juga masih menunggu pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. “Sampai sekarang saya tidak boleh mendahului kepolisian, apakah ini cukup terpenuhi unsur tindak pidananya,” tuturnya.

BGN Sebut Ada Kelalaian

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono merespons keras rangkaian kasus dugaan keracunan yang dialami siswa dan santri setelah mengonsumsi MBG.

Sudaryono bahkan menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk kelalaian yang disengaja. Pernyataan itu membuka kemungkinan adanya proses hukum terhadap kepala SPPG maupun pihak lain yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya keracunan.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Pengusutan kepolisian diharapkan dapat mengungkap penyebab keracunan sekaligus menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun tindak pidana dalam pengelolaan makanan.

Comment