KOLUT, EDISIINDONESIA.id— Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan tanpa izin oleh penyidik Mabes Polri, Burhanudin, warga Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lasusua.
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Hasrun SALENGGE LAW OFFICE yang menangani perkara ini menilai penetapan tersangka terhadap kliennya keliru dan tidak sah secara hukum.
Hal ini disebabkan sejumlah langkah pemeriksaan dan pemanggilan tidak sesuai prosedur maupun Standar Operasional (SOP) penyidikan.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Burhanudin oleh penyidik Mabes Polri terkait dugaan pertambangan ilegal itu tidak sah secara hukum,” ujar Advokat Hasrun, S.H., Kamis (20/8/2026).
Menurut Hasrun, secara kronologi dan fakta hukum, kliennya hanya menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan seharusnya berkedudukan sebagai saksi. Sementara pemberi dokumen serta penanggung jawab kegiatan adalah pihak perusahaan tersebut.
“Saya tegaskan, sangat tidak rasional klien saya ditetapkan tersangka. Beliau hanya Komisaris yang bekerja berdasarkan legitimasi dari PT Kasmar Tiar Raya,” tegas Hasrun.
Selain keliru secara substansi, tim hukum juga menduga proses pemeriksaan penuh cacat administrasi. Pemanggilan klien saat diperiksa di wilayah Kolut hanya dilakukan lewat pesan WhatsApp, bukan surat panggilan resmi yang disampaikan langsung oleh penyidik.
“Kami memohon keabsahan penetapan ini diuji hakim. Karena cacat prosedur sejak tahap pemanggilan, maka penetapan tersangka tersebut tidak sah,” jelasnya.
Sementara itu, sidang praperadilan yang dijadwalkan sempat ditunda karena pihak Termohon — penyidik dari Mabes Polri — tidak hadir di persidangan. Majelis Hakim kemudian menetapkan agenda sidang lanjutan pada 7 September 2026 untuk memanggil kembali pihak penyidik terkait.
Hasrun juga mengungkapkan kondisi kliennya saat ini sedang kurang sehat dan menjalani perawatan pasca operasi. Ia berharap Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum yang nyata demi keadilan bagi kliennya.
“Kondisi Burhanudin sedang dalam pemulihan pasca operasi. Kami berharap hakim menilai perkara ini dengan objektif dan mengedepankan keadilan,” pungkas Hasrun.(**)
Comment