EDISIINDONESIA.id- Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedi Nur Palakka, menegaskan secara konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diberhentikan hanya karena sekelompok pihak mempersoalkan kejelasan ijazah SMA-nya termasuk melalui sayembara yang digelar.
“Pasal 7A UUD 1945 menyebut jelas bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila, antara lain, ‘terbukti tidak lagi memenuhi syarat menjabat’,” ujar Dedi, dikutip pada Sabtu (15/8/2026).
“Perhatikan kata kuncinya: terbukti, bukan dituduhkan, dipersoalkan, atau dianggap tidak sah oleh kelompok politik tertentu,” tambahnya.
Diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana baru-baru ini menggelar sayembara dengan hadiah Rp300 juta bagi siapa saja yang dapat menemukan ijazah SMA Gibran.
Menurut Dedi, pemberhentian Wakil Presiden memiliki prosedur yang sangat ketat: DPR → Mahkamah Konstitusi (MK) → DPR → MPR.
Pertama, DPR harus memiliki pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat menjabat. Selanjutnya, DPR mengajukan permohonan pemeriksaan kepada MK — yang mensyaratkan dukungan minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna dengan kehadiran minimal dua pertiga seluruh anggota.
Kemudian, MK memeriksa, mengadili, dan memutuskan secara yudisial apakah alasan pemberhentian tersebut terbukti. MK wajib mengeluarkan putusan paling lama 90 hari setelah permohonan diterima.
Apabila MK memutuskan alasan tersebut terbukti, proses kembali ke DPR untuk kemudian diteruskan ke MPR. MPR yang akan mengambil keputusan akhir, dengan syarat kehadiran dan persetujuan yang juga tinggi. Wakil Presiden juga wajib diberi kesempatan memberikan penjelasan.
“Jadi sekadar tuduhan ‘ijazahnya dianggap tidak sah’ atau dinyatakan hilang sekalipun, belum cukup untuk pemberhentian,” tegasnya.
Dedi membagi persoalan ini menjadi tiga tingkatan yang tidak boleh dicampuradukkan:
“Kami mempertanyakan keabsahan ijazah” — Ini adalah kritik atau pertanyaan publik yang sah dalam negara demokrasi.
“Kami mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan” Ini bisa menjadi pendapat politik DPR, namun tetap harus dibuktikan melalui prosedur hukum.
“Mahkamah Konstitusi telah memutus Gibran terbukti tidak memenuhi syarat” Ini satu-satunya tahap yang menjadi dasar sah pemberhentian.
“Kalau belum sampai tahap ketiga, ya silakan bermimpi dulu. Barulah saat itu terdapat temuan yudisial yang memenuhi ketentuan Pasal 7A–7B,” ungkapnya.
Ia menegaskan kelompok politik tertentu tidak boleh melompat seenaknya dari tahap pertama langsung ke kesimpulan ketiga. Mandat jabatan Wakil Presiden tidak bisa dibatalkan hanya karena perubahan opini atau tekanan politik.
“Konstitusi justru membuat prosedur ini sengaja berat, guna mencegah pemberhentian sewenang-wenang karena alasan politik,” ujarnya. “Kalau sekadar berpendapat atau menuduh, silakan saja itu tidak dilarang dalam demokrasi.”
Dedi juga merujuk pada pendapat MK yang pernah menegaskan ketatnya syarat dan mekanisme dalam Pasal 7B UUD 1945. “Kalau tidak punya bukti sah, ya ujung-ujungnya hanya bunyi-bunyian yang berisiknya luar biasa saja,” katanya.
Ia menambahkan, isu ijazah tetap dapat diperiksa secara hukum — asalkan ada bukti nyata, bukan sekadar asumsi atau dugaan.
Dedi kembali menegaskan: pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden hanya sah melalui prosedur Pasal 7A dan 7B UUD 1945 DPR mengajukan pendapat, MK membuktikan secara yudisial, dan MPR memutuskan akhir.
“‘Dianggap tidak sah oleh kelompok kepentingan’ adalah posisi politik. ‘Terbukti tidak memenuhi syarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi’ adalah konsekuensi hukum. Dua hal ini posisinya tidak sama,” jelasnya.
“Kesimpulan sederhananya: siapa yang menuduh, wajib membuktikan. Bukan membebankan pembuktian kepada yang dituduh,” tandasnya.(edisi/fajar)
Comment