Pria Buron Sebulan Usai Bawa Kabur Mobil Taksi Online Diamankan Polisi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Seorang pria berinisial G (30) akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setelah lebih dari sebulan menjadi buron kasus pembawaan kabur kendaraan milik pengemudi taksi daring.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, saat korban bernama Hamzah (31) menerima pesanan perjalanan melalui aplikasi Maxim dengan tujuan akhir Polres Kolaka dan tarif disepakati Rp750 ribu secara tunai. Saat pertemuan awal di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pelaku meminta korban membatalkan pesanan di aplikasi agar saldo akun pengemudi tidak terpotong. Korban pun menuruti permintaan tersebut, namun perjalanan tetap dilanjutkan menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi DT 1304 RF miliknya.

Sekitar pukul 18.15 WITA, perjalanan terhenti di sebuah masjid di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, saat Hamzah hendak menunaikan salat Magrib. Pelaku meminta agar mesin dan pendingin udara kendaraan tetap menyala karena memilih menunggu di dalam mobil. Namun, begitu korban selesai beribadah, kendaraan yang ditumpangi pelaku sudah tidak berada di lokasi parkir.

Hamzah segera mencoba menghubungi pelaku melalui telepon. Saat itu, pelaku beralasan sedang menuju kantor polisi terdekat untuk menemui rekannya dan berjanji akan kembali menjemput korban. Namun janji itu tak pernah ditepati, hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonggeduku.

Berbekal laporan tersebut, kepolisian melakukan penelusuran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026 di wilayah hukum Polres Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 3 Agustus 2026.

“Pelaku telah kami amankan di wilayah hukum Polres Konawe dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan serta pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, Hamzah menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp108 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih memperdalam penyidikan serta menelusuri kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Barang bukti terkait kasus ini juga telah diamankan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan. (**)

Comment