KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, secara resmi menunjuk Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Narlian, S.E., M.M., sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan sementara tugas yang ditinggalkan oleh Sekda definitif, Ichsan Porosi.
Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.1/3472 diserahkan langsung oleh Bupati Irham Kalenggo di Ruang Kerja Bupati Konsel, Andoolo, Rabu (5/8/2026). Prosesi ini turut disaksikan oleh Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama Imran, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pujiono, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Annas Mas’ud.
Bupati Irham Kalenggo menegaskan, langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di wilayah Konsel tetap berjalan optimal dan tanpa terputus.
“Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan lancar dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penunjukan ini juga bertujuan memberikan ruang kepada Bapak Ichsan Porosi agar dapat berfokus menyelesaikan proses hukum yang sedang dihadapinya,” tegas Irham.
Keputusan penunjukan tersebut didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Terhitung mulai 4 Agustus 2026, Narlian selain tetap menjalankan tugas utamanya sebagai Inspektur Daerah, juga resmi memegang tugas dan wewenang sebagai Plh Sekda Konawe Selatan hingga ditetapkan keputusan selanjutnya.
Bupati berharap, dengan penunjukan ini sinergi antar perangkat daerah di lingkungan Pemkab Konsel tetap terjaga solid demi terjaganya kondusivitas dan kelancaran pembangunan daerah. (**)
Comment