Dinonaktifkan di DPMPTSP, Seorang CPNS Pemprov Sultra Terlihat Berkantor di BKD

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial NH dikabarkan terlihat kembali berada di lingkungan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra.

Padahal, yang bersangkutan masih berstatus dibebastugaskan sementara bersama rekannya berinisial M terkait dugaan pelanggaran disiplin yang tengah diproses.

Informasi tersebut disampaikan istri sah M, berinisial WN, yang pada Selasa (4/8/2026) mendatangi Kantor BKD Sultra didampingi kuasa hukumnya, Megi.

Menurut WN dan kuasa hukumnya, mereka melihat NH berada di salah satu ruangan di Kantor BKD Sultra. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap NH dan M disebut masih berlangsung di Inspektorat Sultra.

Megi mengaku mempertanyakan keberadaan NH di kantor tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Bidang Disiplin BKD Sultra melalui pesan WhatsApp, surat pembebasan tugas atau penonaktifan sementara terhadap NH disebut belum dicabut.

“Ini agak aneh juga. Kemarin pihak Bidang Disiplin saat kami hubungi mengatakan surat pembebasan tugas atau penonaktifannya belum dicabut. Namun saat kami datang ke BKD, kami justru melihat NH berada di ruangan Bidang Pengembangan,” ujar Megi.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan tujuan kehadiran NH di Kantor BKD Sultra, apakah dalam rangka menjalankan tugas kedinasan atau kepentingan lainnya.

“Kami belum mengetahui secara pasti apakah NH datang untuk menjalankan tugas tertentu atau keperluan lain. Saat itu kami juga tidak bisa memperoleh penjelasan karena petugas di Bidang Disiplin maupun Bidang Pengadaan dan Mutasi sedang tidak berada di kantor. Kepala BKD juga tidak berada di tempat,” katanya.

Sebelumnya, BKD Sultra membebastugaskan sementara dua CPNS DPMPTSP Sultra berinisial M dan NH pada Juni 2026 menyusul adanya laporan terkait dugaan perselingkuhan. Kebijakan tersebut diambil sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Sultra serta pelaksanaan sidang kode etik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKD Sultra mengenai alasan keberadaan NH di lingkungan kantor tersebut maupun perkembangan terbaru terkait status pembebastugasannya.(**)

Comment