KPK Tahan 3 Tersangka Pemberi Suap Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

EDISIINDONESIA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan suap terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa ketiga orang yang ditahan merupakan pihak pemberi dalam klaster kedua perkara ini.

Ketiganya adalah:

Achmad Yahya (AY), pengusaha dari Kabupaten Pasuruan;

M. Fathullah (MF), pengusaha dari Kabupaten Pasuruan;

RA Wahid Ruslan (RWR), pengusaha dari Kabupaten Bangkalan.

“Hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pihak pemberi dari klaster kedua,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.

Secara hukum, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain, Moch. Mahrus — anggota DPRD Jatim dari Partai Gerindra. Namun, Mahrus mengonfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain yang sudah disusun sebelumnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022, yang kala itu menjaring Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.(edisi/rmol)

Comment