Diduga Beraksi di 22 TKP, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curnik di Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL (33), warga Kota Makassar, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian elektronik (curnik).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku terlibat dalam 22 kasus pencurian handphone yang tersebar di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara, meliputi 16 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari, dua TKP di Kabupaten Konawe, dua TKP di Kabupaten Kolaka, dan dua TKP di Kabupaten Bombana.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan handphone milik seorang mahasiswa berinisial SI yang terjadi di depan Toko Meidina, Jalan Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Korban datang untuk berbelanja dan memarkir sepeda motornya dengan menyimpan handphone di dashboard kendaraan. Setelah selesai berbelanja dan keluar dari toko, korban mendapati handphone miliknya sudah hilang,” kata Kompol Welliwanto Malau, Sabtu (18/7/2026).

Berbekal hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kendari Barat.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan ponselnya di bagasi depan sepeda motor. Setelah itu handphone dibawa ke tempat kos dan rencananya akan dijual,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, handphone tersebut hendak dijual seharga Rp150 ribu karena kondisi layarnya telah pecah. Polisi juga menyebut pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian handphone di sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara dengan modus yang sama.

“Pelaku mengaku hasil penjualan handphone digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” tambah Kompol Welliwanto Malau.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit handphone Vivo Y21S milik korban, satu unit handphone yang digunakan pelaku, serta sebuah dompet berisi alat takar dan satu sachet yang diduga narkotika jenis sabu.

Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa HL merupakan residivis kasus pencurian pada 2017 dan kasus narkotika pada 2018 di wilayah hukum Kota Makassar.

Selain itu, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan 14 unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Sebanyak 10 unit ditemukan dari seorang berinisial F, tiga unit dari seorang berinisial S di wilayah Morosi, dan satu unit masih berada dalam penguasaan terduga pelaku.

Kompol Welliwanto Malau menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan TKP lain, menelusuri barang bukti yang belum ditemukan, serta mendalami pihak-pihak yang diduga menerima atau menguasai barang hasil tindak pidana,” tutupnya.(**)

Comment