Gubernur Sultra Panggil Pengusaha Tambang MBLB: Bahas Aturan Baru Reklamasi dan Manfaatnya untuk Daerah

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, berencana mengadakan pertemuan khusus dengan para pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang saat ini berkas permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya sedang dalam proses evaluasi.

Langkah ini diambil untuk menyamakan pandangan menyusul diterbitkannya aturan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang, yang resmi dikeluarkan pada 23 Oktober 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan secara rinci seluruh kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan. Salah satu ketentuan utamanya adalah kewajiban mengalokasikan biaya reklamasi untuk kegiatan penghijauan kembali secara rutin setiap tahun, yang diberlakukan untuk periode tahun 2025 hingga 2030.

Gubernur juga mengusulkan agar dana reklamasi tersebut disimpan di bank milik daerah, yaitu Bank Sultra. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan sekaligus melancarkan perputaran ekonomi di wilayah Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Sultra, tercatat ada 40 perusahaan yang telah mengajukan permohonan RKAB untuk tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan sudah mendapatkan persetujuan resmi, lima lagi sedang dalam tahap penyelesaian akhir persetujuan, enam berkas sedang dievaluasi, dan sisanya sebanyak 27 perusahaan dinyatakan belum melengkapi dokumen persyaratannya.(**)

Comment