KPK Dalami Asal Uang yang Diberikan Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan

EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan asal-usul uang yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penyidik akan menelusuri apakah uang yang sempat ditinggalkan dalam amplop tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi di Kabupaten Kuansing.

“Hal ini akan menjadi salah satu poin yang didalami penyidik. Selama ini keterangan baru datang dari satu pihak, yaitu bupati. Terkait pihak lain seperti Raja Juli Antoni, apakah akan dipanggil atau tidak, itu tergantung kebutuhan penyidikan,” ujar Taufik seperti dikutip RMOL pada Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa pemanggilan saksi maupun tersangka didasarkan pada kebutuhan pembuktian semata, bukan karena tekanan publik atau pernyataan yang berkembang.

“Semua langkah kami murni untuk kebutuhan penyidikan. Tidak dipengaruhi oleh konferensi pers atau komentar pihak luar. Segala keputusan didasarkan pada fakta, keterangan saksi, dokumen, serta barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan,” tegasnya.

Selain menelusuri sumbernya, penyidik juga akan memastikan keberadaan uang tersebut yang sebelumnya dikembalikan oleh Raja Juli Antoni kepada Suhardiman Amby.

“Dugaan sementara menyebutkan uang itu berasal dari SHU KUD yang dikumpulkan bendahara, diserahkan lewat staf bupati, lalu dibawa untuk pengurusan rekomendasi di kementerian. Kami perlu memastikan kebenarannya,” jelas Taufik.

Pihaknya juga akan menentukan apakah uang tersebut nantinya dapat dijadikan barang bukti penting dalam perkara ini.

“Apakah uang itu menjadi barang bukti yang krusial? Kita tunggu saja hasil pengembangan penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers, KPK menyebutkan adanya dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Suhardiman Amby, terpisah dari kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dugaan baru ini berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menduga dana yang digunakan untuk keperluan tersebut dikumpulkan lewat pemotongan SHU anggota KUD di wilayah Kuansing.

Sementara itu, Raja Juli Antoni mengakui Suhardiman Amby sempat meninggalkan amplop saat audiensi. Ia mengaku tidak mengetahui isinya dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing.(edisi/rmol)

Comment