BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kabel milik Tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing dalam perkara pencurian dan penadahan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, setelah pihak korban melaporkan hilangnya kabel pada tower telekomunikasi yang mengakibatkan layanan jaringan di sejumlah wilayah Kabupaten Buton Utara mengalami gangguan.
Korban dalam perkara ini adalah Ferus Muhamad Yusar (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Petetea, Kecamatan Kulisusu Utara.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid, menjelaskan bahwa aksi pencurian telah direncanakan sejak malam sebelumnya.
“Pada Minggu malam, 28 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku K mengajak S untuk melakukan pencurian kabel di Tower Telkomsel Desa Laangke setelah sebelumnya melakukan survei lokasi. Keduanya kemudian mengambil peralatan dan menuju lokasi menggunakan mobil pick up,” ujar IPTU La Ode Muhammad Farid, Sabtu (4/7/2026).
Sekitar pukul 00.45 WITA, kendaraan diparkir sekitar 100 meter dari lokasi tower. Selanjutnya kedua pelaku berjalan kaki menuju tower.
“K memanjat tower dan memotong kabel pada bagian atas menggunakan gunting kabel, kemudian menyerahkannya kepada S yang melanjutkan pemotongan pada bagian bawah hingga seluruh kabel berhasil diputus. Kabel hasil curian kemudian dipindahkan ke pinggir jalan dan dimuat ke dalam mobil,” jelasnya.
Setelah berhasil membawa kabel tersebut, kedua pelaku menuju lokasi penyulingan nilam di Desa Ulu Nambo untuk mengupas lapisan kabel menggunakan pisau kater. Selanjutnya K membakar kabel untuk memisahkan tembaga dari lapisan pelindungnya.
Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, tembaga hasil pembakaran dijual kepada Misriy alias La Li dengan berat sekitar 45 kilogram seharga Rp4.500.000. Dari transaksi tersebut baru dibayarkan Rp4.000.000, sementara S memperoleh bagian sebesar Rp600.000.
Farid mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka penadah diduga telah berulang kali membeli kabel hasil kejahatan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa saudara Misriy alias La Li sudah enam kali membeli kabel yang masih berisi penghantar tembaga dari K dan S,” ungkap IPTU La Ode Muhammad Farid.
Akibat pencurian tersebut, Tower Telkomsel di Desa Laangke tidak dapat beroperasi sehingga menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi di beberapa wilayah Kabupaten Buton Utara.
Dalam proses pengungkapan perkara, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton Utara melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri lokasi penjualan barang bekas hingga menemukan tempat pembakaran kabel yang diduga digunakan para pelaku.
“Dari lokasi tersebut kami menemukan bekas pembakaran beserta serpihan kabel yang identik dengan kabel milik Tower Telkomsel. Berdasarkan temuan itu dilakukan pendalaman hingga identitas para pelaku berhasil diketahui,” kata IPTU La Ode Muhammad Farid.
Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka pencurian dan Misriy alias La Li sebagai tersangka penadahan. S telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Buton Utara, sedangkan K hingga kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau kater, dua gunting kabel, kumpulan tembaga hasil pembakaran, potongan kabel, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Dalam perkara ini, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tersangka Misriy dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP.
Polres Buton Utara menegaskan akan terus memburu tersangka K yang masih dalam pelarian serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(**)
Comment