DPO Polda Sultra, Seorang Buruh Ditangkap Polres Kolaka Terkait Kasus Curanmor

KOLAKA , EDISIINDONESIA.id-— Tim Unit Reserse Cepat (URC) Elang Anti Bandit dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku diketahui tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Operasi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, didampingi sejumlah personel dari Tim URC Elang Anti Bandit.

Kasubsi Penerangan Masyarakat Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menyebutkan bahwa pria yang diamankan berinisial BI, berusia 29 tahun, dan bekerja sebagai buruh yang beralamat di Desa Matahoalu, Kabupaten Konawe.

“Terduga pelaku yang diamankan berinisial BI (29), bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Desa Matahoalu, Kabupaten Konawe. Segera setelah diamankan, ia langsung dibawa ke kantor Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AIPTU Riswandi.

Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara guna melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum yang bersangkutan akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan proses peradilan yang berjalan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan BI dalam kasus curanmor yang tercantum dalam daftar pencarian orang tersebut.(**)

Comment