KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) melakukan aksi penyanderaan terhadap seorang anak perempuan berusia tiga tahun menggunakan sebilah pisau di Dusun Osupinole, Desa Totombe Jaya, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 07.00 WITA.
Korban diketahui bernama Kalisa (3), warga Desa Totombe Jaya. Berkat tindakan cepat aparat kepolisian bersama personel TNI, korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka.
Pelaku berinisial D (27), warga Desa Totombe Jaya, diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pelaku baru keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari sekitar satu setengah bulan yang lalu setelah menjalani perawatan.
Kapolsek Sampara, IPTU Herianto, mengatakan sebelum kejadian pelaku sempat menunjukkan perilaku tidak biasa. Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku terlihat gelisah, menangis, dan berulang kali mengaku ada orang yang ingin membunuhnya.
“Sebelum kejadian, pelaku terlihat gelisah, menangis, dan berulang kali mengatakan bahwa ada orang yang ingin membunuhnya. Pelaku juga sempat meminta diantar ke Polsek Sampara, namun karena mengetahui kondisi kejiwaannya, warga belum langsung menanggapi permintaan tersebut,” ujar IPTU Herianto.
Tak lama kemudian, pelaku masuk ke dapur rumahnya dan mengambil sebilah pisau berbahan stainless. Selanjutnya, ia menggendong Kalisa yang saat itu sedang bermain di depan rumah sambil menodongkan pisau ke leher korban.
Warga yang menyaksikan kejadian berusaha menenangkan pelaku agar melepaskan korban. Namun, pelaku terus mengancam akan melukai balita tersebut apabila keinginannya tidak dipenuhi.
Pelaku kembali meminta agar diantar ke Polsek Sampara. Demi mengutamakan keselamatan korban, salah seorang warga akhirnya bersedia mengantar pelaku menggunakan sepeda motor. Selama perjalanan, pelaku tetap menggendong korban sambil menodongkan pisau ke lehernya.
Sesampainya di Polsek Sampara, personel piket langsung melakukan negosiasi untuk membujuk pelaku melepaskan korban dan senjata tajam yang dipegangnya. Namun pelaku tetap menolak dan kemudian bergerak menuju Kantor Koramil Sampara.
Berkat koordinasi dan tindakan cepat personel Polsek Sampara bersama personel Koramil Sampara, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat tanpa mengalami luka, sementara barang bukti berupa sebilah pisau turut diamankan.
“Berkat koordinasi dan tindakan cepat personel Polsek Sampara bersama personel Koramil Sampara, pelaku berhasil diamankan dan korban dapat diselamatkan dalam keadaan selamat tanpa mengalami luka,” kata IPTU Herianto.
Setelah situasi dinyatakan aman, polisi mengamankan pelaku, meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga. Mengingat kondisi kejiwaan pelaku, D kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Kota Kendari untuk menjalani pengobatan dan perawatan lebih lanjut.(**)
Comment