KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dua pria berinisial K (26) dan R (40) diamankan Polsek Kemaraya atas kasus dugaan tindak pidana pencurian.
Keduannya melakukan aksi pencurian pada Rabu (24/6/2026) di Jalan H. Alala, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolsek Kemaraya IPTU Busran mengatakan bahwa peristiwa itu mulai diketahui saat warga melakukan ronda.
Disaat yang sama, terlihat para pencuri sedang berada didalam rumah warga bernama Muh. Nawawi Muzair. Setelah diperiksa, sejumlah barang seperti kipas angin, timbangan digital dan kompor gas telah tiada.
“Korban mengecek barang-barangnya yang ada didalam rumah makan dan telah hilang berupa 1 buah kipas angin merk Miyako warna putih, 1 buah timbang digital warna putih, serta 1 buah kompor gas merk rinnai warna hitam abu-abu sudah tidak ada,” kata Busran, Senin (29/6/2026).
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mengapai Rp2 juta rupiah.
Tak terma dengan tindakan tersebut, korban segera membuat laporan ke Polsek Kemaraya agar di proses berdasarkan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kemaraya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Kamis (25/6/2026).
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kemaraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kemudian (pelaku) dilakukan penahanan di Rutan Polsek kemaraya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f dan atau pasal 476 jo. Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (**)
Comment