7 Jam Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji, Dirjen PHU Hilman Latief Irit Bicara

EDISIINDONESIA.id – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Hilman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 16.20 WIB.

Seusai pemeriksaan, Hilman hanya memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menyebut penyidik KPK lebih banyak mendalami aspek kebijakan terkait pengaturan kuota haji tambahan. “Ya sama seperti sebelumnya, diminta keterangan saja,” ujar Hilman singkat.

Ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan, Hilman menegaskan penyidik tidak mendalami soal aliran dana yang diduga terkait perkara korupsi kuota haji. “Informasi biasa saja, soal kebijakan. Ya informasi biasa saja, kebijakan pengaturan kuota haji,” katanya.

Sebelumnya, Hilman secara tegas membantah tuduhan menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima ataupun menikmati uang hasil korupsi terkait pengelolaan kuota haji.

“Enggak ada aliran uang. Coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja ke KPK,” kata Hilman seusai salat Iduladha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2026.

Hilman mengaku tuduhan tersebut memberikan dampak besar terhadap keluarganya. Ia menyebut berbagai pemberitaan mengenai dugaan penerimaan uang korupsi selama berbulan-bulan telah menimbulkan tekanan berat bagi keluarga.

“Saya sudah tidak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena strok, semuanya,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Hilman Latief diduga menerima uang dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, sebesar US$ 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan pemberian fee atas penambahan kuota haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Selain kepada Hilman, Ismail Adham juga diduga memberikan uang sebesar US$ 30.000 kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Menurut Asep, Hilman dan Gus Alex dianggap sebagai representasi dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan pemberian uang tersebut disebut memberikan keuntungan ilegal dari penjualan kuota haji khusus kepada PT Maktour pada 2024 senilai Rp 27,8 miliar.

“Betul setelah dikonfirmasi baik dari saudara HL maupun dari saudara yang kita tetapkan sebagai tersangka, menyatakan memang ada aliran dana. Ini membuktikan ada kickback atau aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar Asep.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp 622 miliar. (edisi/bs)

Comment