EDISIINDONESIA.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah memberikan persetujuan terhadap 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026.
Namun, Ditjen Minerba menyebut masih terdapat sejumlah permohonan RKAB yang berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban bagi setiap badan usaha sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Tidak hanya izin usaha pertambangan (IUP), setiap perusahaan wajib memiliki dan menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasional.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” ujar Tri dalam keterangannya, Kamis (12/6/2026).
Dokumen RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pascatambang. Oleh karena itu, pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi.
Dalam proses tersebut, Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, antara lain kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan, pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.
Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.
Melalui kebijakan tersebut, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk tahap operasi produksi.
Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.
Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Kementerian ESDM memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik,” pungkas Tri Winarno. (edisi/bs)
Comment