MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kuota bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dari Pemerintah Pusat tahun 2026 cukup besar yakni 888 unit.
Program BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu memberikan angin segar bagi warga masyarakat masuk kategori kurang mampu yang menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pemkab Muna melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengungkapkan saat ini RTLH di Muna berjumlah kurang lebih 8.748 unit.
“Sehingga dengan adanya kuota 888 unit program BSPS dari Pemerintah Pusat sangat membantu masyarakat kita, khususnya yang belum memiliki tempat tinggal yang layak,” ujar Kepala Disperkim Muna, Ashar Dulu, Sabtu (6/6/2026).
Ia mengatakan, tahap 1 telah selesai dilakukan proses verifikasi di bulan April lalu oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) sebanyak 549 unit rumah yang tersebar di seluruh kecamatan di Muna.
“Semoga dalam waktu dekat sudah bisa dimulai proses pembangunan nya. Sementara untuk tahap 2 sebanyak 339 unit, informasinya di bulan ini tim juga akan turun verifikasi,” timpalnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna itu menambahkan, selain dari APBN, Kabupaten Muna juga mendapatkan program BSPS dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 50 unit di tahap 1 serta dari APBD hanya 5 unit.
“Alhamdulillah, kalau setiap tahun program BSPS kita terima ratusan atau seribuan unit, maka ini terus membantu dan mengurangi jumlah RTLH masyarakat di Muna,” ucap Ashar.
Pada kesempatan ini, Kepala Disperkim tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, Wakil Ketua Komisi V Ir. Ridwan Bae, pihak Balai, Pemerintah Provinsi Sultra serta jajaran Disperkim Muna.
“Terkhusus kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati Muna yang terus menginstruksikan ke kami untuk dilakukan verifikasi ditingkat masyarakat dengan baik, agar penerima manfaat tepat sasaran dan memberikan manfaat dalam rangka mendapatkan hunian yang lebih layak.” tuturnya.
Diakhir statemennya, Kepala Disperkim memastikan bahwa calon penerima manfaat benar-benar yang berhak sesuai dengan persyaratan dan kondisi riil masyarakat tersebut. (**)
Comment