EDISIINDONESIA.id- Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK Sultra) mendesak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) segera memanggil dan memeriksa pihak yang menjadi pemilik manfaat (beneficial owner) PT Cinta Jaya berinisial YYK.
Langkah ini terkait dugaan keterlibatan dalam persoalan pertambangan yang juga menyeret PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara. (Kamis, 4 Juni 2026)
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta yang dipimpin langsung oleh penanggung jawab aksi, Fauzan Dermawan.
Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat atas permasalahan yang belakangan menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Fauzan menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.
Aparat diminta menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, memegang peran strategis, maupun yang memperoleh keuntungan dari persoalan tersebut.
CORAK Sultra menilai penanganan kasus pertambangan harus dilakukan secara terbuka dan komprehensif. Pasalnya, sektor ini berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat luas serta pengelolaan sumber daya alam yang bernilai ekonomi tinggi.
Oleh karena itu, setiap dugaan yang muncul harus ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, organisasi ini juga menyoroti dugaan praktik monopoli kuota pemuatan bijih nikel serta penjualan bijih yang dinilai tidak sesuai dengan aturan relaksasi produksi sebesar 25 persen.
Jika terbukti benar, hal ini dikhawatirkan akan mengganggu tata kelola pertambangan dan menimbulkan ketidakseimbangan dalam distribusi kuota serta penjualan bijih di wilayah tersebut.
Terkait hal ini, CORAK Sultra juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Cinta Jaya sampai seluruh dugaan mendapat kejelasan hukum.
Langkah ini dianggap penting sebagai bentuk kehati-hatian guna menjaga tata kelola pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
Fauzan menegaskan bahwa langkah yang diambil CORAK Sultra merupakan perwujudan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum dan tata kelola pertambangan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kepercayaan publik tetap terjaga.(**)
Comment