Rugikan Negara 70 Miliar, Polisi Bongkar Ribuan Liter BBM Ilegal, Satu Unit Kapal Tengker Diamankan

EDISIINDONESIA.id– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap jaringan besar tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi sepanjang Maret hingga Mei 2026. Dari rangkaian operasi dan penindakan hukum yang dilakukan, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus, menyita ratusan ribu liter BBM subsidi, serta menetapkan puluhan tersangka dalam praktik yang merugikan negara hingga hampir Rp70 miliar.

Awal mula pengungkapan bermula dari penanganan laporan polisi Nomor: LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026 yang dikelola secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Dalam tahap awal penyidikan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti bernilai besar, meliputi dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin pompa lengkap dengan selang penghubung sepanjang 500 meter, serta 120.000 liter biosolar yang diduga kuat dialihkan dari jalur resmi.

Berkaitan dengan kasus utama tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah SD (Kepala Cabang PT Sri Karya Sukses dan PT Sri Karya Lintasindo), AD alias Adha H. Daha (Direktur Utama PT Sri Karya Shipping), FA alias Fandi Ahmad (Komisaris PT Sri Karya Shipping), ASY alias Andi Sudirman Yahya (pembeli sekaligus penyuplai biosolar), SG alias Soegiarto M (perantara transaksi), serta RN alias Syahriar Dg Rani dan MG alias Kamaruddin Dg Mangung (keduanya berperan sebagai pelaksana lapangan sekaligus pemilik gudang penyimpanan).

Dari jumlah tersebut, empat orang—AD, FA, RN, dan MG—masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu tim penyidik.

Seiring berjalannya pengembangan kasus dan penyelidikan menyeluruh, jumlah laporan polisi yang masuk terkait penyalahgunaan migas di wilayah hukum Sulsel terus bertambah. Hingga 21 Mei 2026, tercatat ada 37 laporan yang diproses dan berhasil menetapkan 45 orang sebagai tersangka dari berbagai tingkatan peran.

Total hasil penindakan yang dilakukan Polda Sulsel bersama jajaran kepolisian di tingkat kabupaten/kota sangatlah besar. Barang bukti yang disita meliputi:

1 unit kapal tanker dan 2 unit kapal SPOB

18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, serta 6 unit truk pengangkut

332 jerigen berisi solar dan 12 tandon berkapasitas 1.000 liter

1.541 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram

Total BBM subsidi yang diamankan: 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite

Penyitaan terbesar dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan penyitaan 120.000 liter biosolar, sementara Polres Luwu Utara juga mencatatkan hasil signifikan dengan mengamankan 5.000 liter solar dan 250 tabung LPG. Sementara itu, Polres Bone turut berperan aktif dengan menyita 480 liter solar, 750 liter pertalite, serta 913 tabung LPG subsidi.

Dalam konferensi pers perilisian kasus di Pelabuhan Peti Kemas Makassar, Selasa (2/6/2026), Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan dampak ekonomi dari kejahatan ini sangat merugikan keuangan negara. Berdasarkan perhitungan rinci, kerugian negara yang timbul akibat praktik ini mencapai Rp69.907.907.343.

“Jumlah BBM yang disalahgunakan dan dikuasai secara ilegal tersebut sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar 205.611 kendaraan, dengan asumsi rata-rata pengisian 50 liter per kendaraan. Ini angka yang sangat besar dan seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas Irjen Djuhandhani.

Para pelaku tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Aturan ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60 miliar bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan izin pengangkutan maupun niaga BBM, bahan bakar gas, atau LPG yang mendapatkan subsidi atau penugasan dari pemerintah.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di titik ini. Pengawasan ketat dan operasi penindakan akan terus diperluas ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan guna memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran.

“Kami pastikan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi akan terus dilakukan. Tujuannya agar ketersediaan energi tetap terjaga dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” pungkasnya.(**)

Comment