Pria di Konsel Gagal Rayakan Idul Adha Usai Ditangkap Polisi Gegara Kuasai Sabu 132 Gram

KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 gagalkan peredaran narkotika jenis sabu 132 gram di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Senin (25/5/2026).

Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, menjelaskan bahwa polisi mengamankan pria berinisial S (43) sekitar pukul 23.30 WITA setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

“Setelah identitas target dipastikan, kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” ujar IPTU Herman Eka Purnama dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 5 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Lebib lanjut, rincian berat masing-masing sachet adalah dua sachet seberat masing-masing 50,10 gram, satu sachet 26,57 gram, satu sachet 4,05 gram, dan satu sachet kecil seberat 0,25 gram.

Selain ratusan gram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar kelas sedang, antara lain:

8 ball sachet kosong berbagai ukuran

1 buah timbangan digital merek Scale dan alat press pembungkus

Alat hisap sabu (bong), korek api, dan 4 buah pirex kaca

1 unit HP Android Oppo Reno 11 yang digunakan untuk bertransaksi

Uang tunai senilai Rp1.000.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba

Herman menyampaikan bahwa dalam perkara ini, pelaku berperan sebagai pengedar. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Konawe Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana. (**)

Comment