Polisi Ungkap Curanmor Lintas Kabupaten di Sultra, Pelaku Akui Beraksi di 54 TKP

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Sultra.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A alias P (18), warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan. Pelaku ditangkap pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku yang diketahui berada di wilayah Kabupaten Konawe. Setelah melakukan pemetaan lokasi dan persiapan penindakan, tim bergerak menuju area perkebunan sawit tempat pelaku bersembunyi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, mengatakan berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar 54 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di puluhan lokasi berbeda. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat,” ujar Wisnu Wibowo, Senin (25/5/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita lima unit kendaraan hasil curian yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda, yakni di Kota Kendari, Desa Puloro, Desa Amotowo, dan Desa Asaria.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, satu unit Yamaha MX King warna hitam orange, satu unit Yamaha MX King warna hitam biru, serta satu unit Honda Scoopy warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian tersebut diketahui dijual ke sejumlah wilayah kabupaten dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna meminimalisasi tindak pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.

Saat ini Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri barang bukti lainnya dan mengungkap jaringan penadah yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polda Sultra juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (**)

Comment