KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan pertambangan dan pengolahan mineral (smelter) terkait pemanfaatan air permukaan. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, yang menekankan pentingnya kepatuhan pajak dan transparansi dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayah ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, menyatakan bahwa pemasangan alat ukur air atau water meter digital menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mendisiplinkan perusahaan yang selama ini dinilai belum maksimal dalam memenuhi kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP).
“Ini adalah penekanan langsung dari Bapak Gubernur. Kami ingin perusahaan tambang lebih disiplin dan taat pajak. Pemerintah memastikan seluruh penggunaan air permukaan dapat terukur secara akurat dan transparan, sehingga tidak ada lagi potensi yang terlewat,” ujar La Ode Mahbub saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Dari tiga perusahaan besar yang menjadi fokus koordinasi pemasangan alat ukur, baru dua perusahaan yang dinilai kooperatif dan terbuka mendukung program tersebut, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Sementara itu, PT Obsidian Stainless Steel (OSS) justru tercatat kurang kooperatif dalam proses komunikasi dan koordinasi terkait rencana pemasangan alat ukur tersebut.
Berdasarkan data resmi Bapenda Sultra, PT OSS tercatat memiliki tunggakan Pajak Air Permukaan yang mencapai nilai Rp1.905.556.833. Nilai ini merupakan akumulasi kewajiban pajak untuk periode Januari hingga Oktober 2025, yang tertuang dalam Surat Penetapan Kepala Bapenda Sultra Nomor 900.1.13.1/478/03/2026/BP tertanggal 30 Maret 2026.
“Dari hasil pemantauan lapangan, PT VDNI dan PT CNI cukup terbuka dan siap mendukung pemasangan water meter digital. Berbeda halnya dengan satu perusahaan lainnya yang hingga saat ini masih belum maksimal dalam berkoordinasi,” ungkapnya.
Hal tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Hasil Perjalanan Dinas tim Bapenda Sultra pada 12 hingga 14 Mei 2026, yang telah melakukan peninjauan dan koordinasi di sejumlah perusahaan tambang dan smelter yang beroperasi di Kabupaten Konawe, Kolaka, dan Kota Kendari.
Dalam pertemuan tersebut, PT VDNI menyatakan kesiapannya untuk dipasangkan alat ukur dengan mekanisme koordinasi lanjutan. Diketahui, perusahaan ini memiliki satu titik pengambilan sumber air dengan sistem pompa non-magnetik berdiameter 24 inci atau sekitar 60 sentimeter. Selain itu, PT VDNI juga memiliki kebiasaan rutin melakukan kalibrasi pompa setiap tahun sebagai bentuk pengawasan internal penggunaan air.
Sementara itu, PT CNI memberikan respons positif dan komitmen tinggi terhadap rencana pemasangan alat ukur digital. Perusahaan ini memiliki dua titik pengambilan air, yaitu dari Sungai Wolo untuk kebutuhan operasional smelter dan Sungai Samaenre untuk keperluan perkantoran.
“PT CNI bahkan meminta adanya regulasi yang jelas terkait mekanisme rekonsiliasi data, apabila di kemudian hari ditemukan perbedaan pencatatan di lapangan. Ini menunjukkan adanya komitmen nyata untuk mendukung transparansi yang kami harapkan,” jelas Mahbub.
Ia menambahkan, kebijakan pemasangan water meter digital ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang mengatur mengenai Pajak Air Permukaan.
“Tujuan akhirnya sangat jelas: memastikan seluruh potensi PAD dari sektor pertambangan dapat terukur dengan baik dan akurat, serta menutup segala celah kebocoran penerimaan pajak daerah,” pungkasnya.(**)
Comment