MK Tolak Uji Materi UU IKN, Hisyam Mochtar: Pembuat Kebijakan yang Rugikan Negara Wajib Bertanggung Jawab

EDISIINDONESIA.id– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali membuka perdebatan publik. Aktivis media sosial, Hisyam Mochtar, menyoroti langkah selanjutnya dari kebijakan pemindahan ibu kota yang telah menyerap anggaran sangat besar selama bertahun-tahun. Baginya, persoalan ini tidak bisa dianggap selesai hanya karena MK menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Melalui pernyataannya yang dikutip, Kamis (14/5/2026), Hisyam mempertanyakan kejelasan sikap pemerintah dan para pengambil kebijakan pasca putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026) lalu.

“UU IKN ditolak MK. Jakarta masih tetap ibu kota negara. Apakah setelah itu urusan selesai?” tegas Hisyam mempertanyakan.

Ia menegaskan prinsip pertanggungjawaban negara harus berlaku. Menurutnya, jika kebijakan pemindahan ibu kota terbukti menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Seharusnya pembuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan negara harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Hisyam juga menyindir kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai masih berat sebelah. Ia meragukan prinsip keadilan bisa berjalan maksimal menyentuh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kekuatan finansial.

“Tapi ini di negeri ini, mana mungkin? Ada yang tidak beres dengan sistem dan tata kelola kita. Hukum kerap hanya dijadikan mainan orang-orang berduit dan berkuasa,” kritiknya.

Sebagai informasi, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, majelis hakim menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pemohon sebelumnya menilai ada ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022, yang berpotensi menimbulkan kekosongan hukum terkait status ibu kota dan keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun MK menegaskan kedua pasal tersebut harus dibaca dan dimaknai secara bersamaan. Mahkamah menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota baru akan memiliki kekuatan hukum mengikat sepenuhnya setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) resmi mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Sampai dokumen itu terbit, maka Jakarta tetap sah dan berfungsi sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.

Meski begitu, putusan ini tetap menyisakan pertanyaan publik mengenai nasib proyek pembangunan besar-besaran di wilayah IKN yang telah berjalan, serta efektivitas dan nilai manfaat dari miliaran hingga triliunan rupiah anggaran negara yang telah digelontorkan selama ini.(edisi/fajar)

Comment