KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit Satreskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian mobil.
Terduga pelaku berinisial IR (38) diamankan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Manado oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Hendra, bersama personel.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih bernomor polisi A 8354 VC di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Setelah melakukan pengembangan selama kurang lebih dua hari di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih dengan Nomor Polisi A 8354 VC pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Bitung.
“Tim melakukan pengembangan selama kurang lebih dua hari di Provinsi Sulawesi Utara dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih,” kata Riswandi, Selasa (12/5/2026).
Adapun identitas kendaraan tersebut yakni Nomor Rangka MROKB8CD3S1159674, Nomor Mesin 2GDD497603, tahun pembuatan 2025, dengan kapasitas mesin 2.393 CC.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra tertanggal 6 Mei 2026.
Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di area PT IPIP, Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Saat itu korban memarkirkan kendaraan di area perusahaan sebelum masuk ke mess. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut diketahui telah hilang dari lokasi parkiran. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan dibawa ke Mako Polres Kolaka guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (**)
Comment