DPR Minta Penjelasan Mendikti Dasar Kebijakan Kampus Kelola Dapur MBG

EDISIINDONESIA.id – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan kebijakan yang memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terkait hal ini, pihaknya berencana memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh penjelasan utuh dari Kementerian mengenai alasan mengapa kampus diperbolehkan mengelola dapur MBG.

“Apakah itu kepentingannya karena untuk riset, untuk membantu masyarakat sekitar, atau apa, ini kan belum dijelaskan,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Sebagaimana diketahui, Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pertama di Indonesia yang mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan kampus.

Lalu Hadrian menegaskan, Komisi X masih mempertanyakan dasar hukum dan urgensi kebijakan tersebut, terutama di tengah informasi yang menyebutkan bahwa kuota slot dapur MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) sudah penuh.

“Kami di Komisi X belum mendapat alasan yang jelas dari Kemendikti untuk memberikan izin kepada kampus mengelola MBG,” tuturnya.

Di sisi lain, Lalu Hadrian juga mengungkapkan adanya penolakan dari sejumlah rektor terhadap keterlibatan kampus dalam program ini.

“Kalau kita lihat perkembangannya, banyak rektor yang menolak. Dikhawatirkan nanti terjadi konflik kepentingan,” pungkasnya.(edisi/rmol)

Comment