EDISIINDONESIA.id – Komisi XIII DPR RI akan berupaya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tengang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Rencananya, RUU ini akan disahkan pada periode ini.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengatakan bahwa pihaknya prihatin atas kondisi masyarakat adat yang kerap tersingkir dari wilayah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
“Kita harus mencari sebuah pendekatan yang jauh lebih memanusiakan manusia. Masyarakat adat mereka yang lahir turun-temurun di sana, tapi kemudian pelan-pelan boleh dibilang terusir karena ada tambang di tanah mereka. Ini diskriminasi dan ketidakadilan nyata di depan mata,” kata Willy kepada wartawan, Sabtu, 2 Mei 2026.
Willy yang juga Legislator Nasdem ini menilai RUU MHA mendesak untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat, terutama yang terdampak aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan regulasi ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat lokal dalam menghadapi korporasi besar. Tanpa payung hukum yang kuat, menurutnya, posisi masyarakat adat akan terus berada dalam kondisi lemah.
Willy juga berencana mengundang berbagai pihak, mulai dari aktivis lingkungan hingga pelaku usaha, ke Komisi XIII DPR untuk membahas pengawasan komitmen bisnis dan HAM di lapangan.
“Kami undang ibu bapak ke Komisi XIII untuk kemudian kita work hand in hand to solve the problem,” pungkasnya. (edisi/rmol)
Comment