EDISIINDONESIA.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 baru mencapai angka 13.056.881 dokumen per akhir April 2026. Jumlah ini setara dengan 87 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sebanyak 15 juta laporan.
Menyikapi kondisi tersebut, DJP resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak badan usaha dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resminya pada Jumat (1/5/2026).
Angka pelaporan yang masuk hingga batas waktu awal berasal dari berbagai kelompok wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Berikut rincian lengkapnya:
Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 10.743.907 laporan
Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan: 1.438.498 laporan
Wajib Pajak Badan: 846.682 laporan dalam mata uang rupiah dan 1.379 laporan dalam mata uang dolar AS
Sektor Minyak dan Gas Bumi: 13 laporan dalam rupiah dan 181 laporan dalam dolar AS
Sementara itu, bagi wajib pajak yang menerapkan tahun buku yang berbeda dan mulai melaporkan
kewajibannya sejak 1 Agustus 2025, telah terkumpul sebanyak 26.184 laporan badan dalam rupiah serta 37 laporan dalam dolar AS.
Selain data pelaporan, DJP juga memaparkan kemajuan dalam penggunaan sistem baru, yaitu Coretax. Hingga akhir April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat mencapai 18.993.498 akun, dengan rincian sebagai berikut:
Wajib pajak orang pribadi: 17.803.629 akun
Wajib pajak badan: 1.098.274 akun
Instansi pemerintah: 91.366 akun
Khusus untuk pelaku usaha di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlah akun yang telah diaktifkan tercatat sebanyak 229 akun.(edisi/rmol)
Comment