Dituding Langgar UU PWP3K, Kuota RKAB PT. GKP dan BKM di Wawonii Diprotes Keras

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait pemberian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) sebesar 2.000.000 metrik ton dan PT. Bumi Konawe Mining (BKM). Pemberian kuota ini menjadi sorotan karena perusahaan tersebut beroperasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan kekhawatirannya dalam sebuah pertemuan di Kendari pada Jumat, (10/4/26). Menurutnya, persetujuan RKAB untuk PT. GKP dan PT. BKM sama saja dengan memberikan izin kepada kedua perusahaan di bawah naungan PT. Harita Grup untuk terus melakukan eksploitasi nikel di Pulau Wawonii.

“Logikanya di mana? Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas melarang pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru memberikan lampu hijau dengan menerbitkan persetujuan RKAB,” ujar Hendro.

Ia menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah sejalan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

“Menurut kami, pemberian kuota RKAB kepada PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii merupakan bentuk pembangkangan terhadap undang-undang. Oleh karena itu, kami mendesak agar dilakukan evaluasi dan pembekuan kuota tersebut,” tegasnya.

Hendro menambahkan, larangan kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga telah disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bahkan, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah memberikan peringatan kepada Kementerian ESDM terkait kasus serupa di Pulau Raja Ampat.

“Pak Presiden Prabowo sudah memberikan peringatan sejak kasus tambang di Pulau Raja Ampat. Sangat disayangkan, Kementerian ESDM RI tidak hanya mengabaikan putusan MK dan UU PWP3K, tetapi juga terkesan tidak menghiraukan peringatan dari Pak Presiden,” jelas aktivis nasional tersebut.

Oleh karena itu, Ampuh Sultra kembali mengingatkan agar Kementerian ESDM RI segera menarik atau membekukan kuota RKAB yang telah diterbitkan untuk PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Kami menuntut agar kuota RKAB PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii segera dicabut dan dikosongkan,” tutupnya.(**)

Comment