Empat Pria dan Satu Wanita di Kolaka Dibekuk Polisi Usai Terlibat Pencurian Motor

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Polres Kolaka mengamankan lima terduga pelaku pencurian satu unit motor Yamaha Mio M3 di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (30/3/2026).

Kelima terduga terdiri dari empat pria dan satu wanita dengan inisial MO (40 tahun), A (21 tahun), MA (18 tahun), AS (19 tahun), dan WD (25 tahun).

Kasi Humas Polres Kolaka AKP Dwi Arif menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Asriana Ningsih, baru pulang ke kostnya dan memarkirkan kendaraannya di depan kost tanpa mengunci stang leher motor.

“Saat keluar dari kamar kost sekitar pukul 11.00 WITA, korban terkejut karena motor miliknya tidak ada lagi di area parkir,” ujar Dwi Arif pada Selasa (31/3/2026).

Korban melakukan pencarian namun tidak menemukan motornya, yang menyebabkan kerugian senilai Rp14 juta. Setelah itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

Setelah penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil mengamankan para terduga beserta barang bukti, antara lain:

– 1 unit motor Yamaha Mio M3 (nomor polisi DT 3651 DF, nomor rangka MH3SE8810FJ189462, nomor mesin E3RZE-0194598) diamankan di area PT IPIP Pomalaa.
– 1 unit motor Honda CRF diamankan di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada.
– 1 unit motor Honda Genio diamankan di area PT IPIP Pomalaa.
– 1 unit motor Yamaha Mio M3 diamankan di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kabupaten Bombana.

Polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap barang bukti lain yang diduga berada di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, serta wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Kelima terduga kini diamankan di Mapolres Kolaka dan dijerat dengan Pasal 476 huruf E dan huruf G KUHPidana.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci untuk menghindari tindak pencurian.(**)

Comment