Tiga Pelaku Pencurian Aset Dinkes Kolaka Dibekuk, Kerugian Capai Rp750 Juta

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penadahan aset milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka.

Dalam kasus ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp750 juta lebih.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Tim yang dipimpin IPDA Hendra, S.H., lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HS (22) di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan bahwa setelah penangkapan HS, tim kemudian mengamankan pelaku lainnya berinisial F (20) di Kelurahan Balandete. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian sejak Januari 2026.

“Dari pengakuan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang Dinas Kesehatan,” ujar AKP Dwi Arif, Sabtu (21/3/2026).

Selanjutnya, sekitar pukul 07.10 WITA, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial A (25) di Kelurahan Laloeha. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diketahui berperan sebagai penadah yang membeli dua unit AC hasil curian dari HS.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan pengaduan bernomor B/184/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dilaporkan oleh Amin Syahrullah, A.Md.TEM, seorang ASN yang berdomisili di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Dalam laporannya, disebutkan telah terjadi pencurian di gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka yang berlokasi di Jalan TPI, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah menerima informasi adanya dugaan pencurian. Saat mendatangi lokasi bersama rekannya, ia mendapati pintu belakang gudang dalam kondisi terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dinyatakan hilang, di antaranya tiga pintu WC, dua unit scanner, dua termometer, satu mesin hitung listrik, satu mesin penghancur kertas, 21 unit AC, satu kipas angin, satu kompor gas beserta tabungnya, dua mixer, satu mesin faksimile, dua mesin air, 52 alat kesehatan, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, satu set partisi kaca, serta satu set instalasi listrik.

Akibat kejadian tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp750.724.460.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kolaka langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga interogasi terhadap para terduga pelaku.

Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin ketik, satu unit mesin hitung uang, dan satu unit mesin pompa air. Sementara itu, aparat masih terus melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dan penadahan.

Polisi juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (**)

Comment