KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial AS alias ADI (24), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia satu tahun. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/III/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal Sabtu, 7 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim segera melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa (10/3/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Tanukila No. III, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Korban diketahui berinisial MH, seorang balita laki-laki berusia satu tahun yang merupakan anak kandung tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan kekerasan dengan cara melilitkan selimut di leher korban dan kemudian menginjak bagian leher korban. Aksi tersebut bahkan direkam oleh tersangka dan diunggah ke akun Facebook miliknya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Peristiwa bermula saat tersangka membawa anaknya pergi untuk menemui temannya bernama Andika di kawasan Kendari Beach dengan tujuan bekerja memuat besi kontainer di Pelindo Bungkutoko.
Saat itu temannya menanyakan alasan tersangka membawa anaknya. Tersangka kemudian mencoba menghubungi istrinya melalui sepupu sang istri agar anak tersebut dijemput, namun tidak mendapat respons.
Tersangka tetap membawa anaknya dalam perjalanan kerja menuju Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam perjalanan, korban hanya diberi minum teh kemasan dan tidak makan karena mengalami sariawan.
Di tengah perjalanan, tersangka juga mendapat kabar dari temannya bahwa istrinya terlihat pergi bersama pria lain yang tidak diketahui identitasnya.
Setelah kembali ke kamar kos di Kendari, korban terus menangis dan rewel. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melilitkan selimut di leher anaknya, merekam kejadian tersebut, lalu mengunggahnya ke Facebook dengan tujuan agar istrinya datang menemui mereka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah selimut tidur dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk memastikan kondisi korban pasca kejadian. (**)
Comment